DIGIMEDIA.ID – Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dalam kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Batudaa Ipda Wawan Suryawan bersama empat personil lainnya.
Dalam patroli tersebut, petugas mendatangi warung atau kios yang diduga menjual minuman beralkohol di Desa Motinelo dan Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo.
Di warung milik SDH (66) di Desa Motinelo, petugas berhasil mengamankan 8 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus, serta 1 botol miras jenis bir hitam ukuran 620 ml.
Sementara itu, di warung milik RD (60) di Desa Limehe Timur, petugas berhasil menyita 7 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 ml, 2 botol jenis Bir Bintang, dan 2 botol miras jenis Kasegaran.
Waka Polsek Batudaa Ipda Wawan Suryawan menjelaskan bahwa seluruh minuman beralkohol yang disita telah dilakukan proses penyitaan dengan membuat surat tanda terima barang bukti dari pemilik, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Batudaa.
“Demi meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang berasal dari konsumsi minuman beralkohol, kegiatan ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polsek Batudaa yang meliputi Kecamatan Batudaa dan Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo,” tegas Waka Polsek.
Penyitaan puluhan botol minuman beralkohol ini merupakan langkah yang diambil oleh Kepolisian Sektor Batudaa untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan yang berawal dari konsumsi minuman beralkohol. Kegiatan patroli rutin akan terus dilakukan guna memastikan keamanan di wilayah tersebut.
Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari gangguan keamanan yang disebabkan oleh minuman beralkohol.(Ed)