Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua mucikari sebagai tersangka pada kasus prostitusi online yang terjadi pada hari sabtu 13 Mei 2023 di salah satu Hotel Yang Ada Di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana kota Gorontalo
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua mucikari sebagai tersangka pada kasus prostitusi online yang terjadi pada hari sabtu 13 Mei 2023 di salah satu Hotel Yang Ada Di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana kota Gorontalo