Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Pelaku Pembunuhan Sadis Bos Ruko Air Isi Ulang Semarang, Sempat Senang-Senang Usai Bunuh Korban

UMGO
10
Muhammad Husen (29), pelaku mutilasi bos depot air isi ulang di Semarang.(Arsip Polri)

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku utama kasus pembunuhan di Jalan Mulawarman, Tembalang Kota Semarang.

Pelaku yang bernama M. Husein (28) berhasil ditangkap, saat sedang berada di rumah temannya di wilayah Banjarnegara. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (10/5/2023) siang, didampingi Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lombantoruan dan Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Motif tersangka membunuh korban Irwan Hutagalung (63), yang merupakan majikannya di tempatnya bekerja tersebut adalah karena sakit hati atas perlakuan korban.

“Jadi tersangka merasa sakit hati sehingga timbul rasa dendam dan ingin menghabisi nyawa korban. Tersangka merencanakan aksi itu sejak Senin (1/5/2023),” ungkap Kapolrestabes Semarang.

Tersangka mengaku sakit hati karena sering dipukuli dan dimaki oleh korban sebagai atasannya perihal pekerjaan yang dilakukannya di ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, Semarang.

Menurut Kapolrestabes, tersangka menusuk korban dengan linggis di pipi kanan dan kiri saat korban tertidur di lokasi kejadian pada Kamis (4/5/2023), sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menusuk, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja untuk bersenang-senang menggunakan uang yang ditemukannya dari dompet korban.

Tersangka kemudian pada Jumat (5/5/2023) dinihari, kembali ke TKP untuk memutilasi korban. Kemudian pada hari Sabtu (6/5/2023) mayat korban yang sudah terpotong kepala, tangan dan kaki oleh tersangka dicor di selokan sekitar lokasi kejadian.

“Potongan tubuh korban oleh tersangka dimasukkan ke dalam karung. Kemudian, Jumat sore tersangka mengambil pasir dan semen di rumah korban yang berada di Sumurboto,” jelas Kapolrestabes.

Tersangka kemudian melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolrestabes Semarang.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO