ADV Honda

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Optimalkan Desk Ketenagakerjaan, Buruh Bisa Laporkan Dugaan Pidana Perusahaan

222
×

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Optimalkan Desk Ketenagakerjaan, Buruh Bisa Laporkan Dugaan Pidana Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
PLH Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan terkait optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai sarana pelaporan dugaan pidana di sektor perburuhan.
Banner Artikel Pilihan

DIGIMEDIA.ID – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri di wilayah hukumnya.

Desk Ketenagakerjaan tersebut menjadi sarana perlindungan hukum bagi pekerja, sekaligus wadah penanganan dugaan tindak pidana di sektor ketenagakerjaan.

Program ini merupakan kolaborasi strategis antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam merespons dinamika hubungan industrial di berbagai daerah.

Di Kota Gorontalo, optimalisasi desk ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi wadah penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan yang mengandung unsur pidana.

Namun masyarakat perlu memahami bahwa desk tersebut tidak menangani persoalan administrasi maupun mediasi sengketa perdata yang menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

Kepolisian secara khusus berperan dalam penegakan hukum terhadap delik pidana yang terjadi di sektor perburuhan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penanganan antara lain pelanggaran hak berserikat atau tindakan pengusaha yang menghalangi buruh membentuk serikat pekerja.

Desk ini juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk pengiriman tenaga kerja ilegal maupun praktik kerja paksa.

Selain itu, penyidik dapat mengusut pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja yang menyebabkan kecelakaan fatal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.

Kasus penggelapan iuran BPJS juga masuk dalam ranah penanganan apabila perusahaan memotong gaji karyawan tetapi tidak menyetorkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Sistem di Desk Ketenagakerjaan dirancang agar laporan pekerja tidak diabaikan dan dapat ditangani secara terstruktur.

Pekerja maupun serikat pekerja dapat menyampaikan laporan langsung ke Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang memiliki akses ke Desk Ketenagakerjaan.

Setelah laporan diterima, kepolisian akan melakukan verifikasi dengan berkoordinasi bersama Pengawas Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses ini bertujuan menelaah apakah laporan yang masuk memiliki unsur pidana atau tidak.

Jika terbukti terdapat unsur pidana, penyidik akan melanjutkan proses hukum hingga tahap penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Polresta Gorontalo Kota dalam menjaga stabilitas sosial di daerah.

Konflik ketenagakerjaan yang tidak tertangani berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti demonstrasi besar, pemogokan kerja, hingga potensi kekerasan di lingkungan perusahaan.

Karena itu, pekerja yang menemukan indikasi pelanggaran pidana diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja, slip gaji, atau bukti pemotongan iuran.

Pekerja juga disarankan berkoordinasi dengan serikat pekerja agar mendapatkan pendampingan saat berkomunikasi dengan penyidik di tingkat Polresta.

Melalui optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan tercipta iklim kerja yang aman, adil, dan taat hukum di Kota Gorontalo.

Langkah ini sekaligus menjaga stabilitas sosial serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat agar tetap berjalan kondusif.(*)