Scroll Untuk Tutup Iklan
Ekonomi

BP Jamsostek Santuni Keluarga Nelayan yang Meninggal Di kabila Bone

692
×

BP Jamsostek Santuni Keluarga Nelayan yang Meninggal Di kabila Bone

Sebarkan artikel ini
Muhammad Naufal Halim, selaku Petugas Administrasi Peserta Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, saat menyerahkan santunan JKM dan manfaat beasiswa kepada ahli waris almarhum Radi Hasim dan almarhum Usman Auwali, pada prosesi doa arwah ke-40 hari dari meninggalnya almarhum Radi Hasim, di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/6/2023). (Arsip Pemkab Bone Bolango)

DIGIMEDIA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari dua pekerja terdaftar.

Santunan JKM sebesar Rp42 juta telah diberikan kepada ahli waris almarhum Radi Hasim, sementara ahli waris almarhum Usman Auwali menerima santunan JKM dan manfaat beasiswa senilai Rp207 juta. Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp249 juta.

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Pemberian santunan JKM dan manfaat beasiswa dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dalam acara doa arwah ke-40 dari meninggalnya almarhum Radi Hasim. Acara tersebut berlangsung di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (22/6/2023).

Radi Hasim, yang merupakan seorang peternak ayam dan nelayan perikanan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan September 2022. Sementara itu, Usman Auwali, yang juga seorang nelayan perikanan, telah terdaftar sebagai peserta sejak bulan Agustus 2018.

Keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Keduanya meninggal dunia akibat penyakit, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Baca Juga  Biaya Angkut Laut Naik, Pemprov Gorontalo Fasilitasi Pertemuan Pengusaha Jagung dan Perusahaan Kapal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, menjelaskan rincian santunan yang diterima oleh ahli waris.

Santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris Radi Hasim terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

Sementara itu, santunan yang diterima ahli waris Usman Auwali sebesar Rp207 juta, meliputi santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa sebesar Rp165 juta yang diberikan kepada dua anak almarhum.

Manfaat beasiswa ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak-anak, mulai dari TK/SD sebesar Rp1,5 juta pertahun, SMP Rp2 juta pertahun, SMA Rp3 juta pertahun, hingga perguruan tinggi sebesar Rp12 juta pertahun.

Arif Budiman, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua pekerja tersebut.

Ia mengakui bahwa santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehilangan sosok kepala keluarga, namun diharapkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan dalam kelangsungan hidup mereka.

Arif juga menjelaskan bahwa pemberian manfaat beasiswa merupakan salah satu program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan agar anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Baca Juga  Dukung Produksi Ayam Kampung Berkualitas, BSIP Gorontalo Datangkan 700 Bibit Unggul

Dalam kesempatan ini, Arif Budiman juga mengajak masyarakat di Kecamatan Kabila Bone yang melakukan pekerjaan mandiri, seperti nelayan, petani, pedagang, dan pengemudi bentor, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Ia mengingatkan bahwa usia maksimal pendaftaran awal adalah di bawah 65 tahun, dengan iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya.

Di Kabupaten Bone Bolango sendiri, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup tinggi, dengan hampir semua pekerja terdaftar sebagai peserta.

Namun, Arif Budiman mengimbau mereka yang belum menjadi peserta dan bekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800.

Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam hal jaminan kematian dan manfaat beasiswa untuk kelangsungan pendidikan anak-anak peserta yang meninggal dunia. (Ane)

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO