DIGIMEDIA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari dua pekerja terdaftar.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta telah diberikan kepada ahli waris almarhum Radi Hasim, sementara ahli waris almarhum Usman Auwali menerima santunan JKM dan manfaat beasiswa senilai Rp207 juta. Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp249 juta.
Pemberian santunan JKM dan manfaat beasiswa dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dalam acara doa arwah ke-40 dari meninggalnya almarhum Radi Hasim. Acara tersebut berlangsung di Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango pada Kamis (22/6/2023).
Radi Hasim, yang merupakan seorang peternak ayam dan nelayan perikanan, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan September 2022. Sementara itu, Usman Auwali, yang juga seorang nelayan perikanan, telah terdaftar sebagai peserta sejak bulan Agustus 2018.
Keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Keduanya meninggal dunia akibat penyakit, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman, menjelaskan rincian santunan yang diterima oleh ahli waris.
Santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris Radi Hasim terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, santunan yang diterima ahli waris Usman Auwali sebesar Rp207 juta, meliputi santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa sebesar Rp165 juta yang diberikan kepada dua anak almarhum.
Manfaat beasiswa ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak-anak, mulai dari TK/SD sebesar Rp1,5 juta pertahun, SMP Rp2 juta pertahun, SMA Rp3 juta pertahun, hingga perguruan tinggi sebesar Rp12 juta pertahun.
Arif Budiman, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kedua pekerja tersebut.
Ia mengakui bahwa santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan kehilangan sosok kepala keluarga, namun diharapkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu ahli waris yang ditinggalkan dalam kelangsungan hidup mereka.
Arif juga menjelaskan bahwa pemberian manfaat beasiswa merupakan salah satu program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan agar anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Dalam kesempatan ini, Arif Budiman juga mengajak masyarakat di Kecamatan Kabila Bone yang melakukan pekerjaan mandiri, seperti nelayan, petani, pedagang, dan pengemudi bentor, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Ia mengingatkan bahwa usia maksimal pendaftaran awal adalah di bawah 65 tahun, dengan iuran sebesar Rp16.800 setiap bulannya.
Di Kabupaten Bone Bolango sendiri, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup tinggi, dengan hampir semua pekerja terdaftar sebagai peserta.
Namun, Arif Budiman mengimbau mereka yang belum menjadi peserta dan bekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800.
Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dapat merasakan manfaatnya, terutama dalam hal jaminan kematian dan manfaat beasiswa untuk kelangsungan pendidikan anak-anak peserta yang meninggal dunia. (Ane)