DIGIMEDIA.ID – Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait kasus pemalsuan dokumen pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Konferensi pers dipimpin oleh Dir Pol Airud, Kombes Pol Saiful Alam, SIK, yang menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial FM (42 tahun) yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pembelian BBM bersubsidi yang terjadi di UPTD TPI.
Dir Saiful juga mengungkapkan bahwa Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo telah melakukan pengawasan yang baik terhadap masalah BBM bersubsidi.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat tentang kelangkaan BBM bersubsidi di daerah tersebut.
“Ironisnya, orang-orang yang seharusnya menerima BBM bersubsidi, terutama para nelayan yang membutuhkan solar, justru tidak mendapatkannya secara adil.
Melalui kegiatan Kepolisian dan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para penerima BBM bersubsidi serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar wilayah pantai pesisir Bone Bolango,” ungkap Saiful.
Akhirnya, pada tanggal 27 Juni 2023, Dit Pol Airud Polda Gorontalo menetapkan FM (42 tahun), seorang honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan UPTD TPI Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Sebelumnya, kami melakukan penggeledahan di kantor UPTD TPI karena terdapat indikasi bahwa tersangka melakukan pemalsuan dokumen yang seharusnya diterima oleh penerima BBM bersubsidi.
Namun, tersangka memanfaatkannya dengan modus bekerja di kantor tersebut dalam waktu yang lama,” ucapnya kepada awak media.
Selain itu, disebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh FM tersebut telah merugikan beberapa masyarakat. Oleh karena itu, tersangka FM (42 tahun) dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP yang mengancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
“Kami berharap jika ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Kepolisian, terutama dalam penanganan BBM bersubsidi, sehingga perekonomian di Gorontalo dapat berjalan dengan aman,” tutupnya.
Kasus pemalsuan dokumen pembelian BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius dari Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo dalam upaya menjaga keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi yang adil dan merata. (Ane)