DIGIMEDIA.ID – Residivis kasus pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Sulawesi Utara, pada Selasa (27/2).
Pelaku diketahui berinisial RS (22) merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa HP hasil curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, penangkapan RS berawal dari laporan korban yang bernama AHD, yang juga merupakan rekan pelaku.
“Awalnya pelaku sedang beristirahat di rumah korban. Karena mereka rekanan, kemudian korban mencars hp-nya dan tertidur.”
“Namun saat korban bangun, hp yang di cars sudah tidak ada, dan pelaku juga sudah melarikan diri, dengan posisi jendela kamar terbuka lebar,” Ujar Kompol Leonardo, Rabu (28/2).
Menindaklanjuti laporan korban, tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari informasi yang didapat, pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal dan terakhir berada di Desa Pangea, Boalemo.
Tim Rajawali langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa HP milik korban yang sudah dijual oleh pelaku.
“Sementara Realmi C33 dan satu unit sepeda motor yang di ambil dari wilayah Sulawesi Utara turut diamankan dari tangan pelaku,” sambung Kompol Leonardo.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke penyidik unit Reskrim Polsek Dungingi dan telah dilakukan penahanan” tutupnya.****