Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Polisi Ringkus Pelaku Otak Penggelapan Mobil Rental di Gorontalo

UMGO
10
Hendak Jual Mobil Rental, DPO Polresta Gorontalo Kota Diamankan Di Minahasa

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – FYD alias Fikri (35) bersama rekannya RS (51), DPO Polresta Gorontalo Kota yang diduga melakukan penggelapan mobil rental berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Minahasa di Desa Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (14/1/2024).

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, FYD dan RS ditangkap saat hendak menjual mobil Daihatsu Xenia warna hitam yang dipinjam dari salah satu rental di Andalas, Kota Gorontalo.

Mobil tersebut merupakan barang bukti dari kasus pertolongan jahat yang dilakukan FYD.

“FYD ini sudah kami keluarkan surat DPO sejak bulan Desember 2023. Dia ini otak dari penjualan mobil rental yang dipinjamnya. Dia ini sering meminjam mobil dari rental dengan berbagai alasan, lalu menjualnya ke daerah lain,” kata Kompol Leonardo, Senin (15/1/2024).

Menurut Kompol Leonardo, FYD sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah, seperti Gorontalo, Manado, Palu, dan Makassar.

FYD juga memiliki beberapa identitas palsu yang digunakan untuk meminjam mobil. “Dia ini sudah menjadi target operasi kami.”

“Kami melakukan koordinasi dengan resmob nusantara untuk mengejar FYD. Berkat kerja sama dengan resmob Polres Minahasa, akhirnya FYD berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil, dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut.

FYD dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO