DIGIMEDIA.ID – Polda Gorontalo terus memburu tersangka penggelapan mobil Dum Truck milik PT. Tjakrindo Mas cabang Gorontalo, Dikutip dari situs Poda Gorontalo, Jumat (3/11/2023).
Tersangka yang diketahui bernama Yopi Handoko telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo.
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro, tersangka diduga melakukan penggelapan mobil Dum Truck karena terlilit hutang.
Tersangka telah melarikan diri sejak Juli 2022 dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik..”
“Kami sudah mengeluarkan surat DPO dengan Nomor : DPO/14/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum untuk menangkap tersangka..”
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat membantu kami dengan melaporkannya ke nomor HP. 082324938817,” ujar Kombes Pol. Desmont.
Kasus penggelapan mobil Dum Truck ini terjadi di Desa Timuato, Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022.
Korban, yaitu PT. Tjakrindo Mas cabang Gorontalo, melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo pada tanggal 21 Oktober 2022.
Penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.***