DIGIMEDIA.ID – Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo bahwa penambahan atau pengurangan tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus didasarkan pada persetujuan gubernur.
Keputusan ini akan diatur melalui surat edaran Gubernur Gorontalo yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Langkah ini diambil setelah menyadari adanya laporan mengenai pengelolaan PTT yang menjadi salah satu indikator kinerja gubernur.
Hingga saat ini, penerimaan PTT dilakukan melalui OPD masing-masing. Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menanyakan asal-usul pendelegasian PTT selama ini dan menekankan perlunya aturan yang jelas jika melalui OPD.
“Dalam waktu dekat, Bapak Kaban Zukri diminta untuk membuat edaran segera. Jika ingin menambah PTT di lingkup Pemprov Gorontalo, harus mendapatkan izin dari gubernur melalui BKD.
Jangan sampai di setiap dinas sembarangan mengangkat atau bahkan mengganti PTT yang telah bekerja. Jadi, segera buat edaran,” ungkap Ismail saat memimpin rapat konsolidasi di Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam surat edaran yang akan dikeluarkan, Penjabat Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan adanya ketertiban administrasi dalam penataan tenaga PTT.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dinas mengetahui kebutuhan sebenarnya terkait jumlah PTT atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang dibutuhkan, apakah sudah cukup atau bahkan sudah berlebihan.
“Sebagai contoh, di BKD mungkin ingin menambah satu orang PTT baru, namun harus ada analisis kebutuhan dan beban kerjanya sehingga pengangkatan tidak dilakukan secara sembarangan. Juga, agar ketika ada kelebihan PTT di suatu OPD, kita tidak akan menambah lagi, melainkan mengurangi yang sudah ada saat ini,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2023, jumlah PTT di Provinsi Gorontalo mencapai 4.251 orang, termasuk di dalamnya Guru Tidak Tetap (GTT).
Selain masalah terkait PTT, BKD juga mendapatkan peringatan terkait pemberian beasiswa bagi pegawai yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ismail menyarankan agar pemberian beasiswa harus ditujukan kepada pegawai yang memiliki ilmu terapan atau keahlian khusus seperti dokter spesialis, yang memang sangat dibutuhkan di daerah tersebut. (Cui)