Kejari Kotamobagu mengeksekusi pengguna ruko pelanggar Perda, mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah hingga lebih dari Rp1 miliar.
DIGIMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko milik pemerintah yang terbukti melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Eksekusi ini menindaklanjuti proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh Satpol PP di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.
Kepala Kejari Kotamobagu mengeluarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang kemudian dieksekusi oleh Jaksa Bunga M. Batalipu, S.H., M.H. Salah satu terpidana, BM, pengguna Ruko F-1 Pasar 23 Maret, terbukti tidak membayar retribusi sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Berdasarkan putusan PN Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, BM dijatuhi denda Rp12 juta dengan subsider 20 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan dalam dua bulan.
BM sender telah melunasi denda melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Terpidana lain, EJ, pengguna Ruko E-6P, menunggu eksekusi setelah jatuh tempo pembayaran denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan sesuai Putusan PN Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan dampak positif eksekusi terhadap PAD.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih,” ujar Aryono.
Ia menambahkan bahwa tindakan penegakan Perda membuat pelaku usaha yang awalnya tidak patuh mulai memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan.
Di tempat verbena, Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam proses eksekusi.
Sahaya menjelaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi juga memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum.
Ia menambahkan, langkah penegakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu.
Satpol PP akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk menindak setiap pelanggaran Perda demi kepentingan masyarakat dan kelancaran pembangunan daerah.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu,” katanya.
Eksekusi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban retribusi, yang berkontribusi pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.(*)



Google News











