ADV Honda

Penataan Eks Terminal 42 Dipacu, Camat hingga Satpol PP Turun Lapangan

76
×

Penataan Eks Terminal 42 Dipacu, Camat hingga Satpol PP Turun Lapangan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin rapat koordinasi penataan eks Terminal 42, menekankan pentingnya pendataan langsung di lapangan.

DIGIMEDIA.ID – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memacu penataan eks Terminal 42 dengan menginstruksikan camat, lurah, dan Satpol PP turun langsung melakukan pendataan lapangan.

Instruksi tersebut menegaskan percepatan penataan kawasan melalui aksi lapangan guna memastikan kejelasan data kepemilikan lahan dan penertiban petak, disampaikan dalam rapat koordinasi, Senin (4/5/2026).

Langkah ini diambil karena hingga kini belum ada laporan lanjutan terkait status kepemilikan lahan, meski sebelumnya telah diarahkan untuk dilakukan verifikasi.

“Sampai sekarang belum ada laporan lanjutan mengenai status kepemilikan lahan. Padahal, saya sudah berikan arahan untuk dilakukan verifikasi,” tegas Wali Kota.

Selain itu, munculnya sertifikat di atas lahan yang diduga milik pemerintah daerah turut menjadi perhatian serius dalam penataan kawasan tersebut.

Pemerintah kota menilai kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan asal-usul alas hak kepemilikan lahan secara jelas dan akuntabel.

“Segera panggil yang bersangkutan, tanya alas haknya dari mana. Jangan hanya laporan, tapi tidak ada tindakan di lapangan,” tegasnya.

Camat, lurah, dan Satpol PP diminta melakukan pendataan menyeluruh terhadap pemilik petak guna memperoleh data yang valid dan terverifikasi.

Pendataan ini menjadi langkah awal untuk mencegah potensi konflik serta memastikan penataan kawasan berjalan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, terdapat indikasi pihak tertentu masih mencoba memperjualbelikan petak di kawasan tersebut meski status lahannya belum jelas.

Pemerintah kota menilai percepatan penertiban penting untuk menghentikan praktik tersebut sekaligus menjaga ketertiban administrasi dan tata ruang kota.

Selain penataan terminal, Wali Kota juga menyoroti penanganan lahan kuburan yang dinilai stagnan tanpa tindak lanjut konkret di lapangan.

Wali Kota menunjuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk mengambil alih proses pemindahan kuburan sebagai langkah percepatan.

“Saya minta Kabag Kesra segera laksanakan pemindahan kuburan sesuai dengan ajaran agama,” instruksi Wali Kota.

Pemindahan kuburan diminta dilakukan dengan pendekatan yang baik melalui koordinasi dengan keluarga serta mengikuti ketentuan keagamaan.

Langkah percepatan ini diharapkan mampu mendukung penataan kawasan kota secara menyeluruh, tertib, serta tetap menghormati nilai sosial dan keagamaan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pimpinan OPD, camat, lurah, serta unsur Satpol PP yang terlibat dalam penataan kawasan.(*)