Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Gorontalo

Pemkab Pohuwato Prioritaskan Monev Keterbukaan Informasi Publik

211
×

Pemkab Pohuwato Prioritaskan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Tim Asistensi dari Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo saat bertemu dengan Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, di ruang kerjanya Jumat (9/6/2023). (Foto_Kominfo)

DIGIMEDIA.ID- Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, telah menyatakan komitmennya dalam meningkatkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.

Komitmen ini diungkapkan oleh Saipul saat menerima Tim Asistensi dari Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo di ruang kerjanya pada hari Jumat (9/6/2023).

UMGO

Bupati Saipul menganggap keterbukaan informasi publik sebagai aspek yang sangat penting dalam memperkuat transparansi pemerintah. Ia berkeinginan agar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan desa menyampaikan program dan kegiatan yang sedang, telah, dan akan dilaksanakan kepada masyarakat.

“Saya percaya bahwa apa yang telah disampaikan ini sangat penting bagi kami. Saya meminta kepada Kepala Dinas Kominfo untuk segera berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menentukan indikator-indikator apa yang diperlukan,” ujar Saipul.

Terlebih lagi, terkait dengan dukungan anggaran, Saipul menegaskan bahwa ia akan memberikan perhatian khusus. Program dan kegiatan yang tidak terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) utama diminta untuk disesuaikan pada perubahan APBD tersebut.

Baca Juga  Fun Run 5K Bakal Warnai Peringatan Hakordia 2024 di Kabupaten Gorontalo

“Monev ini akan dilakukan pada bulan Juli dan Agustus, sehingga tidak akan memungkinkan jika kita menunggu perubahan APBD. Oleh karena itu, saya meminta agar penjadwalan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Zakiya M. Baserewan, menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008.

Pemerintah daerah sebagai badan publik diminta untuk mempersiapkan dan melengkapi indikator penilaian dengan baik.

“Ada delapan indikator utama yang dijabarkan lebih lanjut menjadi lebih dari 120 sub-indikator. Beberapa indikator tersebut mencakup kualitas informasi, jenis informasi, dan pelayanan informasi. Selain itu, terdapat juga komitmen organisasi, sarana prasarana, dan digitalisasi,” jelasnya.

Baca Juga  Fun Run 5K Bakal Warnai Peringatan Hakordia 2024 di Kabupaten Gorontalo

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Pohuwato didorong untuk memperbarui Surat Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SK PPID) yang terakhir kali dikeluarkan pada tahun 2020.

Selanjutnya, diadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Khusus (DIK).

Pemerintah Provinsi Gorontalo siap memberikan pembinaan dan pendampingan guna mencapai target kualitas Monev dengan status “menuju informatif” pada tahun 2023.

Bantuan berupa dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimtek juga telah disiapkan agar dapat berbagi beban dengan tiga kabupaten lainnya. (Ane)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO