Scroll Untuk Tutup Iklan
Kab Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Siap Lanjutkan 14 Proyek PEN yang Terhenti

423
×

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Siap Lanjutkan 14 Proyek PEN yang Terhenti

Sebarkan artikel ini
Foto: Yanto Manan, Plt. Kaban Keuangan. (foto:dok)

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk melanjutkan 14 proyek yang sempat terhenti.

Penyelesaian proyek-proyek ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada tahun 2020 dan 2021. Keputusan ini diambil dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

UMGO

Keputusan untuk melanjutkan proyek-proyek tersebut diungkapkan dalam rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan 14 Paket Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya terputus kontrak.

Rapat ini berlangsung pada Kamis, 14 September 2023, di Kantor Dinas PU-PR Kabupaten Gorontalo.

PT SMI, selaku penyedia dana PEN, telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait penyelesaian pelaksanaan pinjaman PEN Daerah pada tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga  Fun Run 5K Bakal Warnai Peringatan Hakordia 2024 di Kabupaten Gorontalo

Rekomendasi ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melanjutkan proyek-proyek tersebut.

Plt. Kepala Badan Keuangan, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa PT SMI telah menindaklanjuti Surat Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK-Kemenkeu) No. S-7/PK/PK.6/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang menetapkan beberapa poin penting terkait penyelesaian pelaksanaan pinjaman PEN Daerah.

Poin-poin tersebut antara lain, pertama, bahwa penyelesaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai menggunakan dana Pinjaman PEN Daerah harus selesai paling lambat pada akhir November 2023.

Baca Juga  Fun Run 5K Bakal Warnai Peringatan Hakordia 2024 di Kabupaten Gorontalo

Kedua, jika pelaksanaan kegiatan tidak dapat diselesaikan hingga akhir November 2023, maka sisa dana Pinjaman PEN Daerah yang masih tersisa di RKUD harus dikembalikan ke PT SMI paling lambat pada minggu pertama Desember 2023, sehingga PT SMI dapat mengembalikan dana tersebut ke RKUN paling lambat pada minggu kedua Desember 2023.

Ketiga, apabila ada kegiatan yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan poin kedua di atas, Pemerintah Daerah wajib berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan tersebut dengan menggunakan sumber dana selain Pinjaman PEN Daerah, seperti yang dijelaskan oleh Hariyanto Manan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO