Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Pelaku Penganiayaan di Tapa Ngaku Sakit Hati karena Bullying

UMGO
10
RB (28) Pelaku penikaman di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Utara, Kota Gorontalo.

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Tersangka RB (28) akhirnya mengaku melakukan penikaman terhadap korban ZA (30) karena merasa sakit hati karena korban dan rekannya mengganggunya.

Kasus ini terjadi di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo, pada Sabtu (11/11/2023).

Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, menerangkan bahwa RB yang juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan adalah warga kelurahan Tomulobutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

“Kasus ini bermula dari percakapan antara RB dan korban di kamar kosan, Salah satu teman korban bercanda sambil menurunkan celananya hingga kelihatan bokong,..”

“Dan saat RB melirik ke korban dirinya melihat korban hanya tersenyum tanpa menegur temannya,” kata Kompol Leonardo.

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah itu RB merasa sakit hati dan keluar kos menuju salah satu room karaoke yang ada di wilayah bone bolango kemudian meneguk miras hingga mabuk.

Selanjutnya kembali ke kos kosan korban dengan maksud mengambil tasnya.

“Namun, saat korban menyerahkan tas namun RB tidak menerima dan menyuruh korban memberikan tas tersebut pada rekannya..”

“Saat tas diberikan pelaku langsung mengayunkan pisau badik sehingga korban mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kanan,” ujar Kompol Leonardo.

Kasus ini kemudian ditangani oleh unit reskrim Polsek Kota Utara yang berhasil mengungkap motif pelaku.

RB sudah ditahan di mako Polsek Kota Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, warga Kota Gorontalo sempat dihebohkan dengan kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo. Beruntung korban masih tertolong dan mendapatkan perawatan medis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO