Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Oknum Honorer, Nekat Curi HP di Parkiran Kampus UNG

954
×

Oknum Honorer, Nekat Curi HP di Parkiran Kampus UNG

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Resmi Tetapkan Oknum Honorer Sebagai Tersangka Pencurian Handphone

DIGIMEDIA.ID – Oknum honorer di kabupaten Bone Bolango harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan,-

Mencuri enam unit handphone di parkiran kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kejahatan karena terdesak masalah ekonomi.

Pelaku yang diketahui bernama IO (38) warga desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, ditangkap oleh tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, di tempat kerjanya, Sabtu (25/11/2023).

Pelaku merupakan tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah di kabupaten Bone Bolango.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian handphone di halaman parkir, Kampus UNG Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wita,-

Baca Juga  Tiga Puluh Warga Binaan Rutan Kotamobagu Ikuti Proses Penilaian untuk Pembebasan Bersyarat

Saat itu, ada acara kemah bakti di kampus dan peserta tidak diizinkan membawa handphone.

“Jadi 8 unit HP di letakkan di dalam bagasi motor, dan saat korban akan mengambil HP hanya tersisa 2 unit, dan 6 unit lainnya sudah diambil oleh pelaku,” jelas Kompol Leonardo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Honda Scoopy DM 25xx ER warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan empat unit handphone.

Sementara dua unit handphone lainnya yang sudah dijual pelaku, juga diamankan dari tangan pembeli.

Untuk handphone yang diamankan masing-masing adalah satu unit handphone merk Samsung A51, satu unit handphone merk Samsung A30s,-

Baca Juga  Kejari Kotamobagu Telusuri Aliran Dana ke Rekening ASN Cantik dari Tersangka OTT

Satu unit handphone merk Redmi Note 12, satu unit handphone merk Redmi Note 5, satu unit handphone merk Oppo A5s dan satu unit handphone merk Realme C11 (dalam keadaan rusak).

Kompol Leonardo menambahkan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan pencurian handphone dengan cara yang sama,-

Yaitu mengangkat bagian sadel motor yang terparkir. Pelaku kemudian berpura-pura kembali ke kantor tempat dia bekerja dan beraktivitas seperti biasa.

“Untuk memberikan efek jera, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Leonardo.***

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO