Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Marak Penyelundupan, Gorontalo tempati Peringkat keenam Konsumsi Miras

UMGO
10
Gorontalo Utara, Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola berhasil mengamankan 2.880 Liter Minuman keras berjenis Cap tikus. Minggu (29/10/23)

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Penyelundupan minuman keras (Miras) ke Provinsi Gorontalo semakin marak menjelang akhir tahun.

Miras jenis cap tikus menjadi komoditas yang paling banyak diselundupkan dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Gorontalo.

Dikutip dari liputan6.com bahwa Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, Gorontalo menempati peringkat keenam dalam konsumsi rata-rata Miras.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Dengan Konsumsi 8,55 liter per orang per bulan, Menjadikan Gorontalo sebagai pusat bisnis yang subur untuk perdagangan Miras ilegal.

Sepintas orang tak akan percaya akan hal tersebut. Pasalnya Gorontalo sejauh ini dikenal dengan julukan Kota Serambi Madinah.

Baru-baru ini, Polsek Atinggola, Polres Gorontalo Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan dua ton Miras cap tikus yang siap untuk didistribusikan di seluruh wilayah Gorontalo.

Miras tersebut dikemas dalam botol air mineral untuk mengelabui petugas.

Penangkapan ribuan liter Miras ini dimulai ketika Polsek Atinggola melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil di perbatasan Sulut dan Gorontalo.

Saat itulah, sebuah truk besar melintas, Mobil ini akhirnya dicegat dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan.

Saat diperiksa, sopirnya mengklaim hanya mengangkut air mineral dari Manado.

Namun, Petugas memeriksa lebih lanjut barang-barang yang diangkut di mobil tersebut.

Hasilnya, dalam sebuah kardus terdapat Miras cap tikus yang telah dikemas rapih.

“Kami mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas di 4.800 botol air mineral ukuran 600 ml yang tersegel,..”

“Di dalam kardus air mineral sebanyak 200 kardus dengan total 2.880 liter,” ujar Kapolsek Atinggola Ipda Faisal Lubis.

Ia menambahkan bahwa minuman tersebut akan diserahkan kepada seorang pria berinisial HH yang beralamat di Desa Tuladenggi, Kabupaten Gorontalo untuk diperjualbelikan.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai sopir dan kernet truk.

Yaitu SM (50) dan IK (23), keduanya warga Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

“Kami akan mendalami siapa HH yang dimaksud oleh dua pelaku ini dan perannya dalam penyelundupan Miras cap tikus dari Sulut,” kata Kapolsek.

Setelah mengamankan dua ton cap tikus bersama para pelaku, Polsek Atinggola menyerahkan kasus ini ke Satreskrim Polres Gorontalo Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Baik pelaku maupun barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Gorontalo Utara untuk proses lebih lanjut,” tegas Ipda Faisal A Lubis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO