DIGIMEDIA.ID – Suasana tenang tempat tongkrongan AD (20) dan kawan-kawannya di depan sebuah laundry di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo, mendadak menjadi ricuh.
Aksi penganiayaan yang kemudian terjadi, mengejutkan warga sekitar.
Sebelumnya AD (20) bersama teman-temannya sedang asyik nongkrong, menghabiskan waktu dengan canda dan tawa.
Namun, malam itu berubah saat GB (22), warga Kecamatan Kota Utara yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, tiba-tiba datang dan memicu ketegangan.
GB tanpa basa-basi menghampiri salah satu teman AD dan menampar wajahnya.
AD pun mendorong GB sambil berkata bahwa orang yang ditampar adalah temannya.
Namun, reaksi GB tak terduga. Dari pinggangnya, GB mengeluarkan sebilah pisau dapur yang telah disiapkannya.
Tak terhindarkan, terjadi perkelahian antara AD dan GB. Dalam pergulatan itu, GB berhasil menusukkan pisau ke arah ketiak AD, mengakibatkan luka robek sepanjang sekitar 6 cm di dada kiri bawah ketiak korban.
Dikonfirmasi dari Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin menjelaskan bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
“Pelaku GB saat ini telah ditahan di Polsek Kota Utara dan barang bukti berupa pisau dapur telah diamankan,” ujar Iptu Fredy.
GB kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.(*)