Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

KUHP Baru Terus Disosialisasikan di Gorontalo

UMGO
10
Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo ikut mengambil bagian melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, melaksanakannya bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo, Rabu (02/08).

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo turut berpartisipasi dalam penyuluhan hukum serentak yang diselenggarakan secara hybrid di seluruh Indonesia oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Jakarta.

Penyuluhan ini berfokus pada sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan digelar serentak di 33 Kantor Wilayah, pada 78 titik kegiatan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023.

Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo aktif dalam mendukung penyuluhan ini melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Kegiatan penyuluhan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo pada Rabu, 2 Agustus.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Dalam penyuluhan tersebut, pemateri menekankan salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham terkait perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum menjadi bagian dari upaya Kemenkumham dalam mengembangkan budaya hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi bukti kemajuan dan pencapaian pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan visi Kemenkumham.

Namun, keberhasilan perumusan KUHP baru tidak berhenti hanya dengan pengundangannya. Mengingat KUHP Nasional baru akan berlaku pada tahun 2026, diperlukan masa transisi selama 3 tahun sebelum diberlakukan secara penuh.

Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar mereka dapat memahami KUHP baru dengan baik.

Selain melalui sesi virtual, penyuluhan hukum juga dilakukan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dengan memberikan materi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Acara penyuluhan ini juga dihadiri oleh anggota Dharma Wanita Pengayoman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO