Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukrim

Kesal, Pria asal Dungingi Bunuh Temannya Pakai Pisau

244
×

Kesal, Pria asal Dungingi Bunuh Temannya Pakai Pisau

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kronologi Penikaman terhadap Temannya

DIGIMEDIA.ID – “Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, Satuan Reserse Kriminal menetapkan RY sebagai pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban MAM meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.

Kronologi peristiwa dimulai ketika RY bersama pacarnya, NS, berada di sebuah rumah kos.

Di sana, NS mendapat kabar bahwa MAM, teman mereka, berencana untuk mengenalkan seorang lelaki kepada NS, namun NS menolak.

Tidak terima dengan hal tersebut, RY meminta pacarnya untuk menghubungi MAM kembali, meminta agar lelaki yang akan dikenalkan itu datang ke rumah kos tersebut.

MAM pun menyatakan akan datang bersama temannya.

Setelah membeli makanan, RY kembali ke rumah kos dan mendapati MAM bersama seorang lelaki di ruang tamu.

Beberapa saat kemudian, NS pamit untuk ke pasar, meninggalkan RY, MAM, dan dua teman lainnya, yaitu MGM dan HM, di ruang tamu.

Mereka duduk bersama sambil meneguk minuman keras, dan tak lama setelah itu, NH bergabung dengan mereka.

Namun, ketegangan mulai muncul saat MAM berbicara buruk tentang NS di depan teman-temannya.

RY, yang mendengar percakapan itu, meminta MAM untuk mengganti topik, namun permintaannya ditolak.

RY yang semakin kesal, menarik MAM ke dapur dan menanyakan maksud perkataan tersebut. MAM malah memaki dan mencibir RY, yang semakin membuat emosi pelaku memuncak.

Setelah kembali ke ruang tamu, suasana sempat mereda, Beberapa saat kemudian, MAM dan temannya, MGH, tertidur di sofa.

Saat itulah, tiba – tiba RY memukul MAM di bagian kaki, namun tindakan ini ditegur oleh pacarnya, NS.

Reaksi NS yang membela MAM justru membuat RY semakin emosi. Dengan marah, RY meninggalkan rumah kos, mengancam, “Tunggu sini kita,” dan pergi ke rumahnya di Kecamatan Dungingi untuk mengambil sebuah parang.

RY kembali ke rumah kos NS, dan ketika berpapasan dengan NS dan teman-temannya yang sedang berusaha menjernihkan suasana, ia tetap mencari MAM, yang telah meninggalkan rumah tersebut.

Setelah menemui rumah yang dimaksud, RY mendapati MAM sedang duduk bersama temannya, MGH. RY mendekati mereka, dan tanpa peringatan, MAM memukul wajahnya.

Dengan cepat, RY mencabut pisau yang ia bawa, dan dalam keadaan emosi, ia menyerang MAM dengan membabi buta.

Pisau yang ia ayunkan mengenai tubuh MAM berulang kali. Ketika MAM mencoba melarikan diri, RY menarik baju yang dikenakan korban dan menyandarkan tubuhnya di tembok rumah.

Tanpa ampun, RY menusukkan pisau ke dada dan perut MAM, menyebabkan luka fatal yang akhirnya merenggut nyawa korban.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, RY meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke Polsek Dungingi untuk menyerahkan diri.

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada, pihak kepolisian menetapkan RY sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

UMGO

Maaf, Halaman ini Tidak Bsa Di Copy