DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo..
Kasus ini terungkap setelah laporan dari masyarakat yang diterima melalui layanan Hallo Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka sangat cerdik.
Modus ini melibatkan media sosial Facebook, di mana akun dengan nama “Rindi Indy” menawarkan lowongan pekerjaan untuk wanita.
Para wanita yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian diberikan nomor kontak admin dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan RP (28), seorang pria asal Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, yang diketahui sebagai pemilik akun Facebook “Rindi Indy”.
Bersama RP, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial AS (19) yang akan melayani tamu serta dua temannya yang mengantar AS ke kontrakan milik RP.
“RP berpura-pura menjadi admin yang menghubungi para wanita. Setelah mendapatkan tamu, RP menyediakan kamar di kontrakannya dan menerima upah antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, dengan alasan untuk membayar uang kamar dan rokok,” ungkap Kompol Leonardo.
RP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.(*)