Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukum

Kemenkumham Gorontalo lakukan pengawasan kekayaan intelektual di Gorut

385
×

Kemenkumham Gorontalo lakukan pengawasan kekayaan intelektual di Gorut

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Pengemban Fungsi Kekayaan Intelektual (KI) melakukan Pengawasan dan Pemantauan KI di Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (15/09)

DIGIMEDIA.ID – Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Melakukan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat 15/09/2023.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan perlindungan serta menjamin kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual..

Kepala Subbidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong, fokus pada pengawasan dan pemantauan terhadap salah satu toko oleh-oleh di Kabupaten Gorontalo Utara.

Pemeriksaan difokuskan pada “Pia Saronde,” salah satu cabang di Gorontalo Utara. Ini dilakukan mengingat pusat toko oleh-oleh Pia Saronde di Kota Gorontalo telah diakui sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis KI oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sertifikat prestisius ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan komitmen atas upaya toko Pia Saronde dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Gorontalo.

Diharapkan komitmen mereka dalam mendukung perlindungan KI akan terus dijaga, sehingga sertifikat berlaku selama satu tahun ini dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Mananga P. Biantong menjelaskan, “Sertifikat hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Sebaliknya, jika di kemudian hari ditemukan produk palsu atau pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dalam toko tersebut, sertifikat dapat dicabut.”

Selain melakukan pengawasan, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo juga memberikan edukasi tentang pentingnya perlindungan KI yang memiliki dampak erat terhadap perkembangan ekonomi daerah.

Mananga P. Biantong menambahkan, “Penghargaan yang tinggi terhadap kekayaan intelektual akan memacu pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.”

Penting untuk dicatat bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polres Gorontalo Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual untuk memastikan perlindungan yang maksimal terhadap KI.(*)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO