DIGIMEDIA.ID – Permohonan merek dagang di Gorontalo menunjukkan trend peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Hingga September 2024, tercatat sudah ada 85 permohonan merek, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 hanya ada 52 permohonan, sedangkan pada 2023, ada 105 permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.
Peningkatan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama merek, dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif.
Di balik angka-angka ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo turut memainkan peran dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya mendaftarkan merek.
Sehingga, Kanwil Kemenkumham Gorontalo kembali menggelar kegiatan promosi dan diseminasi merek di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Selasa (17/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, serta pentingnya memiliki merek dagang yang terdaftar.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi keberlangsungan usaha.
“Dengan memiliki merek yang terdaftar, produk atau jasa kita akan lebih mudah dikenal dan terlindungi dari pemalsuan,” jelas Friece.
Ia menambahkan, semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya, akan semakin besar dampaknya terhadap peningkatan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja baru.
Meskipun tingkat perekonomian Gorontalo masih dalam tahap berkembang, kesadaran pelaku usaha lokal mengenai pentingnya perlindungan merek semakin meningkat.
Data yang menunjukkan lonjakan permohonan merek dari tahun ke tahun menjadi bukti konkret bahwa masyarakat Gorontalo mulai menyadari betapa pentingnya hak atas kekayaan intelektual dalam menjaga eksklusivitas produk dan jasa mereka.
Dalam kegiatan ini, hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memberikan pemahaman mendalam mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat yang didapatkan dari merek yang terdaftar, serta strategi membangun merek yang kuat dan berkelanjutan.
Peserta juga berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para ahli, sehingga mereka dapat memperoleh wawasan aplikatif mengenai cara mengamankan merek usaha mereka.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk dinas terkait, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para pengusaha di Provinsi Gorontalo.
Kanwil Kemenkumham berharap, melalui kegiatan seperti ini, semakin banyak pelaku usaha di Gorontalo yang memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
Dengan merek yang terdaftar, usaha lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun internasional.(*)