DIGIMEDIA.ID – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo mulai menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola rujukan agar pelayanan kesehatan lebih efektif, terintegrasi, dan selaras dengan regulasi nasional.
Rapat penyusunan rancangan Pergub berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kamis (6/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Andriyanto Abdussamad, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan P2KB Provinsi Gorontalo.
Regulasi baru nantinya akan menggantikan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 95 Tahun 2014 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan.
Pembaruan tersebut disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Selain itu, penyusunan regulasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Andriyanto mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar sistem rujukan di Gorontalo mampu menghadapi tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.
“Pergub yang sedang kami susun bukan sekadar mengganti regulasi lama, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan sistem rujukan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan kebijakan nasional yang terbaru,” ujar Andriyanto.
Menurut dia, regulasi yang diperbarui diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjalankan mekanisme rujukan.
Dengan pedoman yang lebih jelas, pelayanan kepada masyarakat diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan berkesinambungan.
“Kami ingin memastikan setiap fasilitas kesehatan memiliki pedoman yang sama dalam penyelenggaraan sistem rujukan,” katanya.
Ia menambahkan, keseragaman pedoman juga diharapkan memperkuat koordinasi antar-fasilitas kesehatan serta memastikan pasien memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Hasil rapat selanjutnya menjadi dasar penyusunan draf akhir Pergub untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait sebelum ditetapkan sebagai regulasi baru.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan perseorangan dan memperkuat jejaring rujukan di Provinsi Gorontalo.
Regulasi baru juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta memperkuat koordinasi antarfasilitas kesehatan.
Rapat tersebut melibatkan tim penyusun dan pemangku kepentingan terkait dalam proses pembaruan regulasi sistem rujukan pelayanan kesehatan.(*)














