DIGIMEDIA.ID – Personil Polsek Atinggola kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus,-
Sebanyak 1,5 ton yang dibawa menggunakan mobil pick up berwarna hitam di wilayah Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (15/11/23).
Kapolsek Atinggola, Ipda Lubis, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick up yang menghindari jalan depan Polsek Atinggola,-
Melewati jalur belakang yaitu kompleks pasar Atinggola, dan menurut informasi, mobil tersebut memuat miras jenis cap tikus.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Polsek Atinggola langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pick up berwarna hitam tersebut..”
“Akan tetapi, mobil tersebut melaju dengan sangat kencang dan menuju ujung Desa Ilomata tepatnya di Dusun Botuali,..”
“Dan kemudian supir mobil meninggalkan mobilnya di lokasi kebun kepala Desa Ilomata,” ujar Ipda Lubis.
Ipda Lubis menambahkan bahwa atas temuan tersebut, anggota Polsek Atinggola bersama dengan kepala Desa Ilomata,-
Melakukan pengecekan terhadap muatan di mobil pick up tersebut, Hasilnya, menemukan 30 karung, dengan total 1,5 ton miras jenis cap tikus.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, supir selaku pemilik mobil pick up berwarna hitam merek Daihatsu GrandMax dengan nomor polisi DM 8xxx FD telah menyerahkan diri,..”
“Kepada kepala Desa Ilomata dan membenarkan bahwa memang benar dia telah membawa miras jenis cap tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton,” kata Ipda Lubis.
Ipda Lubis mengungkapkan bahwa supir HD, 38 tahun, wiraswasta, asal Desa Tuntulow Utara, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Mengaku bahwa miras tersebut milik TW yang beralamat di Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Supir tersebut mengaku bahwa miras tersebut akan dibawa ke Desa Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo kepada seseorang yang belum diketahui namanya..”
“Barang bukti berupa mobil dan miras jenis cap tikus akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Ipda Lubis.***