DIGIMEDIA – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial ILM (27), warga Kecamatan Kota Barat, ditangkap keesokan harinya di rumah pacarnya yang berada di Kecamatan Tabongo Barat, Kabupaten Gorontalo.
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian, turut membenarkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan dari saksi dan korban.
“Pelaku ILM dan korban RD adalah teman. Saat ILM meminjam sepeda motor, di situlah dia menggandakan kunci dengan tujuan akan mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Akmal, Sabtu (28/6/2025).
ILM diketahui telah menjual sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam dengan nomor polisi DM 2212 DT tersebut senilai Rp4.900.000. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa aksinya memang sudah direncanakan.
Polisi kemudian menyita satu unit sepeda motor serta uang hasil penjualan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini telah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang sejumlah Rp4.900.000 serta pelaku ILM sudah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Akmal.lah Rp4.900.000 serta pelaku ILM sudah diserahkan ke Polsek Kota Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Akmal.(*/Doe)