Scroll Untuk Tutup Iklan
adv

Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Toko Limboto Nekat Curi iPhone dan Laptop di Mess

132
×

Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Toko Limboto Nekat Curi iPhone dan Laptop di Mess

Sebarkan artikel ini
Sinar Krida Promo
10
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poles Gorontalo saat menggelar konferensi pers tentang kasus pencurian disalah satu toko di Limboto.
adv

DIGIMEDIA.ID – Sakit hati setelah dipecat tanpa alasan yang jelas, MT alias L (20), mantan karyawan salah satu toko di Limboto, Kabupaten Gorontalo, nekat melakukan pencurian di mess karyawan dan di toko tempatnya dulu bekerja.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, mengungkapkan bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu (12/03/2025).

Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow
Polda Gorontalo
pemda gorut
Adhan Dambea
Karate Junior
previous arrow
next arrow

Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Pertama, pada 8 Februari 2025 di mess karyawan, tersangka berhasil mengambil satu unit laptop Lenovo warna hitam berukuran 14 inci, satu unit iPhone 7 Plus warna pink, serta kunci sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DB 3056 RJ.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, tersangka kembali melakukan aksinya di dalam toko.

Kali ini, ia mengambil tiga kipas angin mini, satu buah kabel merek Army, satu jaket warna abu-abu muda merek ID.MURPY, serta uang tunai sebesar Rp163.000.

“Di lokasi mess karyawan, tersangka masuk dengan berjalan kaki. Saat itu, pintu mess tertutup namun tidak terkunci. Ia kemudian masuk ke salah satu kamar dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Iptu Faisal.

Sedangkan dalam aksi pencurian di toko, tersangka menggunakan metode yang lebih nekat.

Ia melewati sisi samping toko, lalu melepas besi penyangga rolling door dan mengangkatnya ke atas hingga cukup untuk masuk.

Setelah menerima laporan dari korban berinisial F selaku manajer department store, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada 7 Maret 2025, MT alias L berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Gorontalo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang hasil curian yang telah digadai oleh tersangka di wilayah Kota Gorontalo.

Hingga saat ini, sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Gorontalo bersama barang bukti hasil curian. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh barang bukti dan keterlibatan pihak lain jika ada,” pungkas Iptu Faisal.

Block
Ingin Konsultasi Masalah Server ??? Website???
Report
Security Metrics
Update
Fix vulnerabilities
Monitor
Systematic analyzing
Response
Reduce recovery time
UMGO