Scroll Untuk Tutup Iklan
Advetorial

Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan pelayanan hukum Itsbat Nikah Mobile di Kabupaten Gorontalo Utara

300
×

Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo melaksanakan pelayanan hukum Itsbat Nikah Mobile di Kabupaten Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Gorontalo c.q. Biro Hukum bersama-sama dengan Unsur Pengadilan Agama Kwandang, Unsur Kementerian Agama Kab. Gorontalo Utara beserta pemerintah daerah setempat, menyelenggarakan sidang Itsbat nikah yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kwandang, Pelaksanaan kegiatan ini dibuka secara resmi (Selasa, 23/05/2023)
  • Editor : Lita Widjaya
  • Kontributor : Usman Taip

DIGIMEDIA.ID – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan sidang Itsbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Kwandang pada tanggal 23 Mei 2023.

Sidang tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama dengan Unsur Pengadilan Agama Kwandang, Unsur Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, dan pemerintah daerah setempat.

UMGO

Plt. Kepala Biro Hukum Novita Bokings, S.H., M.H., dalam wawancara dengan Tim digimedia.id, menjelaskan bahwa pelaksanaan Itsbat nikah merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo yang pertama kali dirintis pada tahun 2013 di masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo, Bapak Rusli Habibie.

Plt. Kepala Biro Hukum Novita Bokings, S.H., M.H.

Program ini terus dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum.

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan biaya pelaksanaan Itsbat Nikah untuk 120 pasangan suami istri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Baca Juga  Minim Dukungan, Tenaga Kerja asal Gorut Mandiri ke Jepang dan Saudi Melalui Program Pelatihan Khusus

Sidang Itsbat nikah tersebut akan dilaksanakan di dua titik, yaitu di Kantor Kecamatan Kwandang untuk masyarakat di Kecamatan Kwandang dan Kecamatan Ponelo Kepulauan, serta di Kantor Kecamatan Tomilito.

Novita juga menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.

Hal ini sesuai dengan prinsip equality before the law, agar hak-hak masyarakat terlindungi dan mereka memiliki persamaan dihadapan hukum, terutama terkait dengan pengakuan hak-hak keperdataan oleh Negara.

Sidang Itsbat nikah merupakan proses untuk melegalkan perkawinan-perkawinan yang sebelumnya dilaksanakan tanpa pencatatan resmi.

Baca Juga  Sekda Gorontalo Utara Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Molingkapoto

Namun, proses ini tetap mengikuti rukun-rukun sahnya perkawinan yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menentukan apakah perkawinan tersebut dapat disahkan atau tidak.

Kegiatan ini berhasil terselenggara berkat dukungan dan peran penting dari stakeholder terkait, seperti Pengadilan Agama Kwandang, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Plt. Kepala Biro Hukum juga menyampaikan bahwa akan mengupayakan tambahan anggaran pada APBD-Perubahan Tahun 2023, untuk mengalokasi biaya pendaftaran istsbat nikah di Kabupaten Gorontalo

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pemerataan pelayanan hukum, terutama terkait dengan sidang Itsbat nikah yang memberikan dampak positif terhadap status keperdataan masyarakat di Provinsi Gorontalo”,Lanjut Novita.(Ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO