Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Pelaku Kasus Tabrak Lari di Jalan Raja Eyato, Diamankan Satlantas Polresta Gorontalo

413
×

Pelaku Kasus Tabrak Lari di Jalan Raja Eyato, Diamankan Satlantas Polresta Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pengemudi dengan inisial SMN (37) warga kelurahan Dembe Jaya Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo bersama barang bukti satu unit mobil Box dengan nomor Polisi Dm 8264 AK di tempat kerjanya yang ada di Kelurahan Tenda Kecamatan Hukonthalangi Kota Gorontalo,Ujar KBP Ade

DIGIMEDIA.ID – Satlantas Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang lelaki dengan inisial PPS (25) meninggal dunia.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi oleh Lantas Akp Supomo, SH, diungkapkan bahwa pelaku yang menabrak ibu tersebut telah berhasil diamankan oleh penyidik Satlantas Polresta Gorontalo Kota.

Pengemudi dengan inisial SMN (37), yang merupakan warga kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, beserta barang bukti satu unit mobil Box dengan nomor polisi DM 8264 AK, berhasil ditangkap di tempat kerjanya yang berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hukonthalangi, Kota Gorontalo, ungkap Kombespol Ade Permana.

Kombespol Ade Permana menjelaskan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor dengan nomor DB-2955-CJ sedang bergerak dari arah barat ke timur di jalan Raja Eyato.

Tiba-tiba, pengendara sepeda motor berusaha menghindari sepeda bentor yang berada di sisi kiri depannya dan hendak berbelok ke kanan.

Pada saat yang sama, dari arah berlawanan, yaitu dari timur ke barat, datang mobil box dengan nomor DM-8264-AK, merek Mitsubishi L300, yang bergerak agak menggunakan tengah jalan. Akibatnya, kedua kendaraan tersebut bertabrakan.

Selanjutnya, KBP Ade menambahkan bahwa pengendara sepeda motor mengalami luka benturan di kepala dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

Sementara itu, mobil box DM-8264-AK langsung melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saar ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satlantas Polresta Gorontalo Kota, dan penyidik kecelakaan kembali melakukan olah TKP terkait kejadian ini,” tutup KBP Ade.(Ed)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO