DIGIMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, mengadakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam (JF-PAI) tingkat Provinsi Gorontalo pada hari Senin.
Kegiatan ini diikuti oleh lima peserta dari Kabupaten Kota se-Gorontalo yang sedang menjalani proses peningkatan jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam. Para peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) untuk menguji kompetensi mereka.
Sebelum dimulainya uji kompetensi, Kasubdit Penyuluh Agama Islam Kemenag RI, Amirullah memberikan pengarahan kepada peserta.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi, Reni Armitasary, yang didampingi oleh Sub Koordinator Penyuluh Agama Ahli Madya, Rossita Usman.
Reni Armitasary menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini. Pertama, penyuluh agama diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan dan penyuluhan agama.
Oleh karena itu, penting bagi penyuluh agama untuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan sebagai jabatan fungsional penyuluh agama.
Kedua, uji kompetensi ini dilakukan sebagai persyaratan untuk naik jabatan menjadi satu tingkat lebih tinggi, sehingga penyuluh agama wajib memiliki sertifikat uji kompetensi penyuluh.
Reni Armitasary berharap melalui kegiatan ini akan terwujud Penyuluh Agama Islam yang profesional dan berkualitas. Ia juga mengingatkan peserta uji kompetensi untuk mengikuti proses ini dengan serius dan teliti agar hasilnya sesuai dengan harapan.
Uji kompetensi terdiri dari dua sesi, yaitu ujian tertulis dengan soal pilihan ganda yang sudah ditentukan, dan sesi wawancara. Sesi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2023.
Berikut adalah daftar nama kelima peserta yang mengikuti ujian kompetensi ini: Abdul Mukmin dari Kabupaten Gorontalo Utara, Siti Halima Warijan, Maryam Harun, Nurlaila Naue, dan Fatma Bilaleja. Mereka merupakan Penyuluh Agama Islam dari Kabupaten Gorontalo.
Dengan adanya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam ini, diharapkan kualitas dan profesionalisme penyuluh agama dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh bimbingan dan penyuluhan agama yang berkualitas.(Ed)