Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

BPK Apresiasi Peningkatan Tindak Lanjut Rekomendasi di Gorontalo, Ismail: Masih di Bawah Target

UMGO
10
Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Paris R.A Jusuf saat menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 di Auditorium BPK,Kamis (4/1/2023). (foto : Fikri)

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – “Karena masih di bawah target saya yang 80 persen. Belum lagi ditambah dengan temuan yang disampaikan, berarti persentasenya turun.” Demikian ungkap Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat menerima Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Auditorium BPK, Kamis (4/1/2023).

Ismail menilai capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) semester II tahun 2023 pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo yang mencapai 78,21 persen belum memuaskan.

Ia mengatakan angka ini menunjukkan presentase yang menurun dibandingkan dengan tahun lalu.

Terkait hal tersebut, Penjagub Ismail telah menyampaikan untuk provinsi dan kabupaten kota melihat kembali rencana aksi yang belum ditindaklanjuti sebelumnya dan seperti apa rencana aksinya untuk disepakati kembali.

Sementara itu, Kepala BPK Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh inspektorat, badan keuangan, dan SKPD lainnya di bawah komando para sekretaris daerah masing-masing yang dilaksanakan dalam satu tahun terakhir.

Ia menilai, walaupun masih di bawah target 80 persen secara keseluruhan, namun angka ini sudah menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu.

Ahmad Luthfi juga menyampaikan jadwal pemeriksaan LKPD pada tahun ini yang akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan pada awal Februari sampai awal Maret selama 30 hari.

Kemudian pemeriksaan intering, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelaporan banbanpol pada 13-18 Maret 2024.

Laporan keuangan unaudit dapat disampaikan secara serentak pada 28 Maret 2024. Pemeriksaan rinci akan dilakukan pada bulan April dan berakhir bulain Mei 2024 sekaligus penyerahan LKPD kepada pemda kabupaten/kota.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO