ADV Honda

Tiga Ikon Olahraga Utama Kota Gorontalo Bakal Molek Lagi!

124
×

Tiga Ikon Olahraga Utama Kota Gorontalo Bakal Molek Lagi!

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 6 detik
Pemerintah Kota Gorontalo terus mematangkan persiapan revitalisasi Stadion Merdeka, Gedung Olahraga (GOR), dan Kolam Renang Lahilote dengan anggaran sementara sebesar Rp90 miliar.

KOTA GORONTALO – Tiga ikon olahraga utama Kota Gorontalo, yakni Stadion Merdeka, Gedung Olahraga (GOR), dan Kolam Renang Lahilote, bakal dipercantik melalui rencana revitalisasi dengan anggaran sementara sebesar Rp90 miliar.

Revitalisasi ini menjadi langkah untuk membenahi tiga fasilitas olahraga yang memiliki peran penting bagi Kota Gorontalo. Stadion Merdeka, GOR, dan Kolam Renang Lahilote menjadi fokus penataan melalui program yang kini tengah dimatangkan pemerintah daerah.

Pembenahan ketiga fasilitas tersebut masih berada dalam tahap persiapan. Pemerintah Kota Gorontalo kini mematangkan perencanaan teknis, kelengkapan administrasi, serta mekanisme penganggaran dan pengadaan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen, menjelaskan alokasi anggaran sementara sebesar Rp90 miliar masih dipertahankan sambil menunggu penyelesaian detail engineering design (DED) atau dokumen perencanaan teknis pembangunan.

“Anggaran untuk revitalisasi stadion, GOR, dan kolam renang untuk sementara masih dikeep sebesar Rp90 miliar, sambil menunggu DED selesai dibuat,” jelas Meydi, dikutip dari kanal saluran Pemkot Gorontalo, Rabu (14/10/2026).

Persiapan revitalisasi tersebut dibahas dalam pertemuan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, bersama Tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Pertemuan itu tidak hanya membahas alokasi anggaran, tetapi juga menghasilkan sejumlah kesepakatan administratif. Salah satunya berkaitan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Sekretariat Presiden dan Pemerintah Kota Gorontalo.

Pemkot Gorontalo juga diminta melengkapi dokumen pendukung proposal, termasuk pakta integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, mekanisme pelaksanaan program diarahkan mengikuti ketentuan Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara atau lembaga beserta aturan perubahannya.

Untuk memperjelas penerapan ketentuan tersebut di daerah, Pemkot Gorontalo diarahkan berkonsultasi kembali dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Gorontalo.

Langkah itu diperlukan karena pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan program sebelumnya telah dilakukan antara Sekretariat Presiden dan BPKP Pusat.

Setelah pertemuan dengan Tim Deputi Program Strategis Sekretariat Presiden, Pemkot Gorontalo melanjutkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari konsultasi tersebut, diperoleh penjelasan bahwa mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan mengikuti ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi tersebut juga mengatur skema bantuan pemerintah, termasuk untuk program revitalisasi. Pemkot Gorontalo selanjutnya dapat berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Gorontalo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan program.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO