KABGOR – Pemberian gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dinilai relevan apabila dimaknai bukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan, melainkan juga sebagai dorongan untuk menghasilkan karya nyata bagi masyarakat. Penghargaan adat tersebut sekaligus mengandung tanggung jawab moral agar penerimanya senantiasa berpegang pada nilai agama, adat istiadat, dan ketentuan hukum dalam menjalankan amanah kepemimpinan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili, mengatakan, Pulanga memiliki makna yang lebih luas daripada pemberian gelar kehormatan. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Gorontalo itu menegaskan bahwa penghargaan adat semestinya menjadi motivasi bagi penerimanya untuk menghasilkan ilomata atau karya nyata yang membawa manfaat bagi masyarakat.
“Pulanga itu harus menjadi motivasi bagi orang yang menerimanya untuk mencetak ilomata. Dalam konteks pemerintahan, ilomata harus tercermin dalam hasil kerja yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zulkifly, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, ilomata dalam pemerintahan dapat diwujudkan melalui berbagai capaian pembangunan daerah. Hal itu antara lain peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan, perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, makna Pulanga dapat dihubungkan secara langsung dengan tanggung jawab seorang pemimpin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zulkifly juga menekankan bahwa Pulanga memiliki fungsi pengawasan moral. Penerima gelar adat tidak hanya memperoleh penghormatan, tetapi juga diharapkan senantiasa menaati aturan, menjunjung tinggi nilai agama, dan menjaga adat istiadat dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dalam kerangka tersebut, adat menjadi pengingat bahwa kehormatan selalu disertai tanggung jawab. Nilai-nilai adat diharapkan membangun kesadaran pada diri penerima Pulanga bahwa kedudukan dan penghargaan yang diberikan masyarakat harus dijaga melalui perilaku, keputusan, serta pengabdian yang sejalan dengan norma yang berlaku.
Ia berpandangan, pemaknaan terhadap Pulanga perlu didudukkan secara proporsional sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini. Unsur penghargaan, apresiasi, dan pengawasan tidak semestinya dipisahkan, melainkan ditempatkan sebagai satu kesatuan yang memperkuat relevansi adat dalam kehidupan publik.
“Pulanga harus dimaknai secara utuh. Ada penghargaan dan apresiasi di dalamnya, tetapi juga ada tanggung jawab untuk berkarya serta menjaga nilai-nilai yang menjadi pegangan masyarakat,” demikian pokok pandangan Zulkifly.
Berdasarkan pemaknaan tersebut, Zulkifly menilai pemberian gelar Pulanga kepada Bupati Gorontalo Sofyan Puhi relevan. Penghargaan itu dapat menjadi momentum untuk memperkuat harapan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah, terutama dalam menghasilkan capaian pembangunan dan memastikan bahwa amanah pemerintahan dijalankan sesuai dengan nilai-nilai adat dan ketentuan hukum.
Menurut Zulkifly, relevansi Pulanga tidak cukup dinilai dari pelaksanaan prosesi adat atau penghormatan yang menyertainya. Makna yang lebih mendasar terletak pada bagaimana penghargaan tersebut diterjemahkan menjadi komitmen pengabdian, tanggung jawab kepemimpinan, dan hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan pandangan tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo juga mendorong penguatan kelembagaan adat melalui pembentukan regulasi daerah. Zulkifly menjelaskan bahwa Bapemperda telah mengusulkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat untuk dibahas melalui panitia khusus (pansus).
Inisiatif regulasi tersebut diarahkan untuk mentransformasikan pelaksanaan adat istiadat agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial atau formalitas. Kelembagaan adat diharapkan dapat memainkan peran yang lebih substantif dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat kehidupan bermasyarakat, serta menanamkan nilai-nilai yang menjadi pedoman bersama.
Zulkifly menilai, transformasi adat juga perlu menjangkau tata kelola pemerintahan. Adat tidak hanya ditempatkan sebagai warisan budaya yang dihormati dalam upacara tertentu, tetapi juga sebagai sumber nilai yang mendorong integritas, kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab pemimpin, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Melalui penguatan regulasi kelembagaan adat, DPRD Kabupaten Gorontalo berharap nilai-nilai adat dapat terus hidup dan berfungsi dalam menghadapi dinamika sosial serta pemerintahan modern. Dengan demikian, adat tidak kehilangan relevansinya di tengah perubahan zaman, tetapi justru menjadi salah satu landasan etis untuk membangun kehidupan masyarakat yang harmonis dan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Dalam konteks itu, Pulanga dan penguatan kelembagaan adat memiliki hubungan yang saling melengkapi. Pulanga memberikan penghargaan sekaligus amanah kepada individu, sedangkan kelembagaan adat menyediakan ruang bagi pemeliharaan dan penguatan nilai-nilai yang mendasari tanggung jawab tersebut. Pada akhirnya, ukuran penting dari penghargaan adat bukan hanya kehormatan yang diterima, melainkan juga karya, keteladanan, dan pengabdian yang dihasilkan bagi masyarakat.(*)














