ADV Honda

Bikin Stok Barang Tekor Rp 3,5 Juta, Aksi IRT Maling di Indomaret Terekam CCTV

52
×

Bikin Stok Barang Tekor Rp 3,5 Juta, Aksi IRT Maling di Indomaret Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 6 detik
Suasana di gerai Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

KOTA GORONTALO – Aksi pencurian barang dagangan di gerai Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, akhirnya terbongkar. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PH (33) tak berkutik setelah aksinya menggasak barang minimarket hingga memicu kerugian jutaan rupiah terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen Indomaret yang diwakili Reza Ardiansyah Dadi. Saat melakukan audit internal, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara jumlah stok barang fisik di toko dengan data yang tersimpan di sistem.

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida

Setelah memeriksa rekaman CCTV toko, menunjukkan PH berulang kali mengambil barang dagangan pada hari yang berbeda dan langsung keluar minimarket tanpa melewati proses pembayaran di kasir. Akibat aksi nekat IRT tersebut, pihak Indomaret mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3.580.000.

Pihak Indomaret pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang pada 26 September 2026. Menindaklanjuti laporan yang teregistrasi di Polsek Kota Barat tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti pendukung pada Minggu (27/9/2026).

Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi. Petugas menyergap PH di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Saat diamankan, pelaku kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, PH telah dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Mengingat status PH sebagai ibu dari dua anak yang masih kecil, penanganan perkara ini turut melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota untuk memastikan penegakan hukum berjalan seimbang dengan asas kemanusiaan.

Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., menegaskan bahwa hak-hak pelaku dan kondisi psikologis anak-anaknya tetap menjadi perhatian utama.

“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO