DIGIMEDIA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Gorontalo agar tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada waria.
Arahan itu disampaikan Adhan saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) rutin di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Adhan meminta setiap program bantuan pemerintah benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparatur yang tetap memberikan bantuan kepada kelompok yang menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku di Kota Gorontalo.
Selain kebijakan bansos, Adhan meminta Bagian Hukum mempertajam materi rancangan peraturan daerah (Perda) yang sedang disusun terkait penyimpangan seksual.
Menurutnya, substansi perda harus dibuat lebih spesifik agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
Adhan mencontohkan bahwa judul maupun isi perda harus langsung menjelaskan sasaran yang diatur sehingga pemerintah memiliki pijakan yang jelas ketika menjalankan kebijakan tersebut.
Rakorev tersebut juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi sejumlah program pemerintahan, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah, kedisiplinan aparatur, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Rapat dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.(*)














