ADV Honda

Pemkot Gorontalo Gelar Street Food Gratis 8–9 Mei, UMKM Diajak Berpartisipasi

49
×

Pemkot Gorontalo Gelar Street Food Gratis 8–9 Mei, UMKM Diajak Berpartisipasi

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 10 detik
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat meninjau langsung kegiatan street food yang melibatkan pelaku UMKM di Kota Gorontalo.

DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Disnakerkop UKM menyiapkan kegiatan street food tanpa pungutan untuk mendorong geliat pelaku UMKM, dijadwalkan berlangsung 8–9 Mei 2026.

Kegiatan ini dirancang terbuka bagi seluruh pelaku usaha, dengan kemungkinan berlanjut sesuai arahan Wali Kota Gorontalo setelah pelaksanaan tahap awal selesai.

Panitia hanya menyediakan lokasi berjualan, sementara seluruh perlengkapan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta selama kegiatan berlangsung di area yang telah ditentukan.

“Peserta wajib menyiapkan sendiri tenda, meja, dan kursi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Muttaqin Adam.

Selain itu, peserta juga bertanggung jawab atas penataan lapak hingga kegiatan berakhir, termasuk menjaga kerapian dan kenyamanan area masing-masing selama berlangsungnya acara.

Tenda yang digunakan berukuran 4×4 meter, dengan penempatan lapak hanya diperbolehkan menggunakan setengah badan jalan guna menjaga akses bagi pengunjung.

Pedagang yang menempatkan kursi di depan tenda tetap diwajibkan memberi ruang bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu arus lalu lintas orang di sekitar lokasi.

Selama kegiatan berlangsung, akses jalan akan ditutup sementara dan kembali dibuka pada pukul 04.00 dini hari untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

Panitia menegaskan tidak ada sistem pemesanan lokasi berjualan, sehingga seluruh penempatan lapak akan diatur langsung di lokasi kegiatan.

“Kami tidak menerima booking tempat,” tegas Muttaqin.

Kegiatan ini juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan proses pengurusan ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang belum memiliki tenda tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, setiap peserta diwajibkan menjaga kebersihan dengan menyediakan kantong sampah, sapu, dan serokan di area berjualan masing-masing.

Peserta juga diminta melaporkan rekap penjualan, baik melalui transaksi tunai, QRIS, maupun transfer sebagai bagian dari evaluasi kegiatan.

Disnakerkop UKM menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak ada imbalan dalam bentuk apa pun selama kegiatan berlangsung.

“Semua gratis,” pungkas Muttaqin.(*)