DIGIMEDIA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengoptimalkan potensi tambang rakyat sebagai sumber PAD, Senin (4/5/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-81 sebagai langkah awal pembahasan Ranperda di luar Propem Perda, guna memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak dan pertambangan rakyat.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan revisi diperlukan seiring pertumbuhan daerah, terutama meningkatnya investasi yang dinilai membuka peluang baru peningkatan pendapatan.
“Pertama, pada tahun 2026 ini terjadi sebuah kemajuan atau katakanlah harapan kita untuk maju ke depan karena adanya pertumbuhan investasi,” kata Gusnar.
Perubahan Perda diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak dan retribusi yang berkembang secara dinamis.
Salah satu potensi yang diatur dalam revisi tersebut adalah pengelolaan pertambangan rakyat melalui pembentukan koperasi, sehingga penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
Menurut Gusnar, iuran dari pertambangan rakyat memiliki mekanisme berbeda karena langsung masuk ke kas daerah, tidak seperti royalti dari investor.
“Kalau iuran pertambangan rakyat sifatnya langsung masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Berdasarkan APBD Provinsi Gorontalo tahun 2026, total pendapatan daerah mencapai Rp1,53 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari transfer dana perimbangan.
Dari total tersebut, sekitar Rp1,09 triliun berasal dari dana transfer pusat, sementara sisanya Rp440 miliar bersumber dari PAD.
Kontribusi PAD masih didominasi pajak daerah, terutama dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pemerintah menilai sektor pertambangan memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Perubahan perda ini tidak saja dari sektor pertambangan tapi bergerak dinamis dari sektor pajak dan retribusi,” beber Gusnar.
Penetapan pembentukan Ranperda di luar Propem Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Gubernur dan Ketua DPRD.
Selanjutnya, dokumen Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)













