DIGIMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyiapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada seluruh ASN yang akan merayakan Idulfitri 1447 Hijriah.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bahkan menginstruksikan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo untuk segera mencairkan THR bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan pembayaran THR akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pembayaran THR diberikan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), dan PPPK penuh waktu.
Namun, Pemprov Gorontalo mengambil kebijakan tambahan dengan tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.
“Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu tidak diatur PPPK paruh waktu. Namun berdasarkan kebijakan Pak Gubernur, PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diberikan THR,” ungkap Sukril, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, besaran THR bagi PPPK paruh waktu masih akan dikaji oleh pemerintah daerah.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur, kita akan upayakan pencairan THR itu sebelum libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri. Jadi paling lambat besok akan cair,” tegas Sukril.
Selain THR, Pemprov Gorontalo juga akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari dan Februari 2026.
Pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran TPP THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Adapun total anggaran THR yang disiapkan untuk PNS mencapai Rp24,250 miliar.
Sementara untuk PPPK penuh waktu, anggaran THR yang disediakan mencapai Rp4,995 miliar.
Besaran TPP yang dibayarkan mengacu pada jumlah pembayaran yang diterima ASN pada Desember 2025.(*)














