DIGIMEDIA – S.K. (25) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan penikaman.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, di Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penikaman diduga dilatarbelakangi rasa cemburu. Korban saat itu sedang mengantar pulang A.H., wanita yang kini berhubungan dekat dengan pelaku.
Melihat kedatangan keduanya, S.K. yang berada di rumah A.H. langsung naik pitam dan menyerang korban menggunakan pisau dapur.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung mendatangi TKP, mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe, dan mengamankan pelaku sekitar pukul 04.30 WITA,” jelas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza kepada awak media.
AKP Akmal menyatakan bahwa tindak kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika sampai membahayakan nyawa orang lain.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional. Gunakan jalur yang benar dan komunikatif,” lanjutnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku serta kendaraan roda dua milik korban.
Kini, S.K. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 351 Ayat (2). Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 18 Juni 2025.(*/Hardiyanti)