DIGIMEDIA – Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Kotamobagu untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mereka.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan,” kata Rendy saat apel pagi di halaman kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/3/2025).
Dikatakan Rendy, melaporkan SPT tahunan tepat waktu sangat penting untuk berkontribusi dalam pembangunan di berbagai sektor vital, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga layanan publik lainnya.
“Tentunya manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” sambung Rendy.
Sebelumnya pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto menyerahkan SPT tahunan kepada Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat.
Penyerahakan SPT tahunan itu turut disaksikan oleh para pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.(sgk)