ADV Honda

Tunggak Pajak, 12 Usaha di Kota Gorontalo Ditempeli Stiker Pengawasan

30
×

Tunggak Pajak, 12 Usaha di Kota Gorontalo Ditempeli Stiker Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Promo Digimedia
Iklan akan Menutup Dalam 6 detik
Petugas memasang stiker pengawasan pada salah satu objek usaha yang tercatat memiliki tunggakan pajak di Kota Gorontalo. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan Bapenda terhadap kepatuhan wajib pajak.

KOTA GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memperketat pengawasan terhadap 44 objek pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kepala Bapenda Kota Gorontalo Zamronie Agus mengatakan, dari 44 objek pajak tersebut, sebanyak 43 merupakan rumah makan, restoran dan cafe, sedangkan satu lainnya adalah hotel.

Seluruh wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan telah diberikan teguran secara bertahap. Teguran tertulis bahkan telah diberikan hingga tahap ketiga sebagai peringatan terakhir.

Dari puluhan objek pajak tersebut, Bapenda telah menempelkan stiker pengawasan pada 12 usaha. Langkah itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” ujar Zamronie.

Stiker tersebut memuat informasi kepada masyarakat atau pengunjung bahwa usaha yang bersangkutan sedang berada dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda.

Setelah penempelan stiker, sejumlah pelaku usaha menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Mereka diberikan batas waktu pelunasan paling lambat 17 Oktober 2026.

“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” jelasnya.

Bapenda tetap menyiapkan langkah lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya meski telah berulang kali diberikan peringatan.

Zamronie mengatakan, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pemerintah kecamatan serta pemerintah kelurahan.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.

“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi Rumah Makan, Restoran maupun Cafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah,” tegas Zamronie.

Penutupan tersebut berlaku bagi usaha yang tetap tidak memenuhi kewajiban meskipun telah mendapatkan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali.(*)

Honda Krida Shine Effect
Honda Krida
UMGO