DIGIMEDIA.ID- Meskipun pemerintah telah menyediakan subsidi untuk pembelian motor listrik, data terbaru menunjukkan bahwa masih sedikit masyarakat yang memanfaatkannya.
Menurut data dari Surveyor Indonesia, hingga saat ini hanya ada 114 konsumen yang telah membeli motor listrik dalam program subsidi tersebut, dan hanya 2 di antaranya yang berhasil memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Data ini merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Surveyor Indonesia, yang bertugas memverifikasi calon pembeli motor listrik yang memenuhi kriteria subsidi.
Direktur Komersial Surveyor Indonesia, Saifuddin Wijaya, menyatakan bahwa dari 112 motor yang telah diverifikasi, tinggal menunggu proses penerbitan STNK.
Meskipun ada 2 pembeli yang telah memperoleh STNK, secara keseluruhan baru ada 114 pembeli yang disetujui untuk mengikuti program subsidi.
Meskipun angka ini masih jauh dari kuota subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 200 unit hingga 31 Desember 2023, Saifuddin menyebutkan bahwa kondisi ini terjadi karena program subsidi baru efektif sejak 10 Mei meskipun diberlakukan sejak 20 Maret 2020.
Saifuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya perlu menyaring pembeli agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Bantuan pembelian motor listrik ini memiliki batasan dan hanya dapat dimanfaatkan oleh kalangan tertentu.
Pemerintah telah menetapkan kriteria pembeli motor listrik yang diutamakan bagi masyarakat berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik dengan daya 450-900 VA.
Keterbatasan jumlah pembeli dan proses verifikasi ini menjadi salah satu alasan mengapa implementasi program subsidi ini masih rendah.
Selain itu, data juga mencatat bahwa terdapat 18 model motor yang dapat dibeli dalam program subsidi ini, dan terdapat 226 outlet dealer yang terlibat dalam program tersebut.
Namun, masih ada 111 outlet dealer yang belum mendaftar karena terkendala informasi mengenai program dari pabrikan motor kepada dealer.
Tantangan dalam memanfaatkan subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik ini menunjukkan pentingnya upaya penyebarluasan informasi mengenai program subsidi ini kepada masyarakat, terutama kepada kalangan yang memenuhi kriteria dan berpotensi memanfaatkannya.
Perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam proses verifikasi dan penyaluran subsidi agar dapat mempercepat realisasi pembelian motor listrik dan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam program ini. (Ane)