DIGIMEDIA.ID – Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan 12 orang tersangka kasus penganiayaan di eks Terminal Andalas yang terjadi pada Kamis (9/5) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui konferensi pers pada Selasa (14/5), menyatakan bahwa dari 12 tersangka yang ditetapkan,-
Salah satu di antaranya adalah eksekutor utama yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sementara 11 lainnya memiliki peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Kombespol Ade Permana menjelaskan bahwa awalnya, Satuan Reskrim mengamankan 11 orang.
Kesebelas tersangka tersebut adalah RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44).
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan FG, sehingga total tersangka menjadi 12 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam adalah SK (26), sementara 11 lainnya turut membantu dan memiliki peran masing-masing,” jelas Kombespol Ade.
Kombespol Ade juga menambahkan bahwa motif dari tindakan tersebut adalah balas dendam. Target sebenarnya bukanlah korban RH, melainkan rekan korban yang beberapa kali melakukan serangan terhadap anak buah AA.
Selain itu, polisi juga menyita tujuh senjata tajam jenis badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stainless, satu senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX,-
Satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.
Saat ini, ke-12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, tutup Kombespol Ade.(**)