DIGIMEDIA.ID – Plh Gubernur Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim, menegaskan bahwa kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sangat terbatas dengan masa jabatan yang singkat.
Menurutnya, Plh Gubernur hanya berfokus pada tugas administrasi dan memastikan kesinambungan birokrasi agar pemerintahan tetap berjalan lancar.
“Secepatnya satu minggu, dan paling lama 2 minggu masa tugas Plh,” ujar Sofyan Ibrahim saat diwawancarai, Selasa (14/05/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa Plh Gubernur tidak memiliki wewenang dalam bidang perencanaan dan keuangan.
Tidak ada kewenangan dibidang perencanaan dan keuangan, tidak demikian,’ ujarnya.
Jabatan ini diberikan semata-mata untuk mengisi kekosongan sampai adanya penetapan Penjabat (Pj) Gubernur yang baru, setelah berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur sebelumnya, Ismail Pakaya.
Sofyan mengungkapkan bahwa keterlambatan penetapan Pj Gubernur disebabkan oleh masalah teknis, termasuk pergantian Sekjen di Kementerian Dalam Negeri dan libur panjang.
“Sekjen Mendagri terjadi pergantian, sehingga mungkin disini letak keterlambatan disisi lain libur yang panjang,’ ujarnya
Ia juga menyebutkan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plh tidak mengejutkan karena sebagai Sekda dengan pangkat tertinggi di jajaran ASN, hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Sofyan memperkirakan bahwa dalam waktu satu minggu akan ada penetapan Pj Gubernur baru, apakah Ismail Pakaya akan dilanjutkan atau diganti dengan yang baru.
Mengenai kinerja Pj Gubernur Ismail Pakaya, Sofyan menilai sangat positif.
Ismail dinilai berhasil dalam menata birokrasi dan menjaga komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga serta partai politik.
Selain itu, Ismail Pakaya juga sukses melaksanakan tahapan Pemilu Provinsi Gorontalo.
“Jika bisa memilih, kami akan mempertahankan Ismail Pakaya sebagai Pj. Selain terbilang berhasil, juga penetapannya tinggal berupa SK dan tidak perlu ada pelantikan lagi,’ tambah Sofyan.