DIGIMEDIA.ID- Polresta Gorontalo Kota kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Kapolsek KPG Ipda Alvan Fauzan, S.Tr.K., M.H.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Jl. Mayor Dullah, Kel. Talumolo, Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo pada Jumat (26/05/2023).
Kegiatan Jumat Curhat diikuti oleh PJU Polresta Gorontalo Kota, Kepala Seksi Lalin Angkutan Laut dan Usaha Pelabuhan yang mewakili Kepala KSOP, perwakilan dari PT. Pelindo, Ketua DPW Alfa/Ilfa, Ketua DPW Insa, Ketua TKBM, Koordinator Buruh, buruh, dan beberapa Operator Kendaraan Berat.
Dalam sambutannya, Kapolresta Gorontalo Kota menyampaikan tujuan dari kehadirannya di tempat tersebut, “Saya hadir di tempat ini dengan PJU Polresta, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengetahui langsung keluhan-keluhan yang ada di lapangan, saya ingin mengajak masyarakat lebih mengenal makna dari daerah ini sendiri, yakni Adat bersandikan Syara, Syara bersandikan Kitabullah, dan berdasarkan makna tersebut, banyak laporan yang kami terima terkait masalah minuman keras yang perlu kita gaungi dan perangi, saya ingin mengajak semua yang hadir di sini untuk tidak lagi mengonsumsi miras tersebut dan menghargai serta memaknai apa yang menjadi Falsafah Hidup dari masyarakat Provinsi Gorontalo,” ujar KBP Ade Permana.
Selama sesi Jumat Curhat, beberapa permasalahan disampaikan, antara lain terkait masalah di TKBM yang melibatkan dugaan penggelapan dana.
Kapolresta menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara hukum jika memenuhi syarat. Selain itu, juga dibahas tentang keamanan jalan di Pelabuhan Pelindo yang telah menimbulkan kecelakaan yang fatal bagi pengendara sepeda motor.
Terakhir, terdapat permasalahan tindakan kriminal di Kelurahan Tenda, yang sudah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, namun belum ada kejelasan penyelesaiannya.
Kapolresta Gorontalo Kota menanggapi langsung masalah-masalah yang disampaikan. Terkait TKBM, terdapat dua jenis laporan yang harus dipahami, yaitu Laporan Aduan dan Laporan Polisi.
Laporan Aduan biasanya diselesaikan secara kekeluargaan melalui Restorasi Justice, sedangkan Laporan Polisi harus melalui pemanggilan dan penanganan yang sesuai dengan prosedur hukum.
Mengenai masalah keamanan jalan di Pelabuhan Pelindo, Polresta Gorontalo Kota telah melakukan operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Samapta, serta meminta pihak pelabuhan untuk menyurati mereka terkait jam-jam sibuk di pelabuhan guna koordinasi dengan Kasat Lantas, Polsek Kota Timur, dan Polsek KPG untuk pengamanan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menambahkan bahwa masalah kriminal di Kelurahan Tenda sebenarnya telah ada surat pernyataan perdamaian antara pihak-pihak terkait yang dibuat di Kelurahan dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas serta Babinsa. (Ane)