Scroll Untuk Tutup Iklan
Kriminal

Dua Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi Boalemo

981
×

Dua Penimbun BBM Solar Bersubsidi Ditangkap Polisi Boalemo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BBM solar. (Foto: Liputan6)

DIGIMEDIA.ID – Polres Boalemo mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan oleh Satuan Reserse Kriminal pada Jumat (7/7/23), terkait kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K.,M.K.P., didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andhira B.U. Salindeho S.Tr.K., dan Kasubsi Penmas Polres Boalemo Aipda Nirwan Saidi.

Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WITA di halaman depan unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo.

Hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kapolres Boalemo, Kasat Reskrim, Kanit Ppa, Kanit Tipiter, beberapa anggota tipiter, dan sejumlah wartawan. Dalam konferensi pers ini juga dihadirkan dua pelaku tersangka dengan inisial YY (31 tahun) dan SK (51 tahun).

ArsipPolri

Barang bukti yang berhasil ditemukan terdiri dari BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 1 ton 35 liter yang terisi dalam 27 galon ukuran 35 liter, 4 galon berisi 20 liter, 3 galon berisi 30 liter, dan 1 galon berisi 23 liter. Selain itu, ditemukan juga 1 buah selang warna coklat dan 1 buah corong merah ukuran besar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan dengan UU No. 6 serta Perubahan Pengganti Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquit petrogas yang disubsidi atau pendistribusian oleh pemerintah, dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman S.I.K.,M.K.P., membenarkan adanya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di salah satu rumah yang berada di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta. “BBM tersebut berhasil diamankan sebanyak 1 ton 35 liter,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penimbunan bahan bakar minyak jenis solar ini menjadi salah satu perhatian pimpinan, yaitu Kapolda Gorontalo, terhadap segala bentuk penyalahgunaan subsidi. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan pelanggaran semacam ini,” tambahnya.

Kegiatan konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya Polres Boalemo dalam mengatasi kasus penimbunan BBM bersubsidi, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya. (Cui)

sinar krida

sinar krida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMGO