Scroll Untuk Tutup Iklan
adv
Iklan Gambar

Polisi ungkap Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Kota Gorontalo

UMGO
10
Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang ada di jk.Kasuari Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo

Kunjungi Juga Channel Kami

Google Icon Google News

DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus salon pijat refleksi yang berlokasi di Jalan Kasuari, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kota Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya praktik TPPO dengan modus membuka salon pijat refleksi yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

Leonardo mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan rangkaian penyelidikan.

Video Otomatis 1 Jam - Agen809

Hasilnya, mereka menemukan bahwa informasi tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Tim berhasil mengamankan 6 karyawan dan pemilik salon pijat refleksi pada hari Rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 WITA dari salah satu salon di Kota Gorontalo.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara,” ungkap Kompol Leonardo.

Selanjutnya, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

HT adalah pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi yang menjadi pusat pengungkapan kasus TPPO.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa motif dari pelaku adalah mencari keuntungan dengan meminta uang kamar sebesar Rp100.000 per jam dari para karyawan atau terapis yang kemudian diambil dari tarif pelayanan yang dikenakan kepada tamu, berkisar antara Rp.250.000 hingga Rp.500.000.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Leonardo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


UMGO