Scroll Untuk Tutup Iklan
Hukrim

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus “Jual Wanita” Di Salahsatu Hotel Kota Gorontalo

159
×

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus “Jual Wanita” Di Salahsatu Hotel Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota Kembali Tetapkan Dua Tersangka pada kasus TPPO

DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Gorontalo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 26 November 2024, pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan manusia tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menghubungi call center Hallo Kapolresta, melaporkan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel yang terletak di pusat Kota Gorontalo.

Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 00.40 WITA, tim Satreskrim berhasil mengamankan dua perempuan, FL (22) dan PDH (18), serta seorang lelaki RU (23), semuanya merupakan warga Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Kompol Leonardo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, dua di antara tiga orang yang diamankan, FL dan RU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Dua orang, yakni FL dan RU, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mereka menjalani penahanan,” ujar Kompol Leonardo dalam keterangan resminya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa PDH, korban dalam kasus ini, mengaku telah beberapa kali dijual kepada pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Setiap kali melayani tamu, korban hanya menerima upah sebesar Rp 50.000. Praktik ini menunjukkan adanya eksploitasi yang sangat merugikan korban, yang sempat terjebak dalam situasi tersebut.

Selain itu, kasus ini juga melibatkan peran ibu korban yang berupaya menghubungi FL, salah satu pelaku, untuk mencari tahu keberadaan anaknya.

Namun, FL mengelak dan menyatakan tidak mengetahui lokasi korban, meskipun keduanya tinggal bersama di hotel yang sama.

Hal ini menambah bukti bahwa korban memang terjebak dalam perdagangan manusia yang melibatkan jaringan pelaku yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yang dapat menghukum pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, korban PDH telah dipulangkan dan dikembalikan kepada keluarganya untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.(*)

UMGO

Maaf, Halaman ini Tidak Bsa Di Copy