DIGIMEDIA.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., memimpin jalannya press conference yang mengungkapkan hasil penggeledahan dan penyitaan minuman keras yang dilakukan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., di Desa Dungalio, Kec. Bongomeme, Kab. Gorontalo pada Selasa malam, 18 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam operasi penggeledahan ini, Kapolda didampingi oleh Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan personel operasional Polda Gorontalo.
Kombes Desmont, yang didampingi oleh penyidik dari Dit Narkoba, menyampaikan kepada awak media bahwa sejumlah pemilik minuman keras telah menjalani pemeriksaan dan barang bukti minuman keras telah diamankan di Polda Gorontalo.
“Jumlah minuman keras yang berhasil disita mencapai kurang lebih 2.000 dos, atau sekitar 33.000 botol dari berbagai merk yang ditemukan disimpan dalam satu tempat,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, didapati bahwa pemilik minuman (KM) yang bertindak sebagai distributor atau pemain lama akan terus diproses sesuai hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara.
“Atas kepemilikan minuman bermerk tersebut, akan dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,” tambahnya.
Kombes Desmont menekankan bahwa penggeledahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, captikus, bir bintang, Guines, dan lainnya ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan di wilayah Provinsi Gorontalo dan ternyata tidak memiliki izin edar.
Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak dan memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut, serta merupakan bukti nyata komitmen Polda Gorontalo untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras ilegal.
Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan dan mengancam keamanan serta kesehatan publik. (Cui)