DIGIMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian togel online pada Rabu (26/7).
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah Pr. RA (33) dan Lk. AWS (27), yang merupakan warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tindak pidana perjudian di lingkungan mereka. Rumah kedua pelaku berdekatan sehingga operasi penangkapan dapat dilakukan secara efektif.
Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari tangan Pr. RA, ditemukan satu unit ponsel merek Realme dan uang tunai sejumlah Rp. 294.000. Sementara itu, dari tangan Lk. AWS, diamankan satu unit ponsel merek Realme serta uang tunai sejumlah Rp. 238.000.
Dalam pemeriksaan, pelaku Pr. RA mengakui bahwa ia telah terlibat dalam aktivitas perjudian togel online selama 2 tahun, sedangkan Lk. AWS sudah kurang lebih 1 tahun sebagai bandar melalui situs judi online.
Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Gorontalo Kota berharap penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas perjudian ilegal.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap melapor jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan sekitar agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari segala bentuk kejahatan. (Cui)